Hal-hal mengenai penataan ruang di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992, Tentang Penataan Ruang. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa lingkup Penataan Ruang, meliputi Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian.
Faktor Internal
Beberapa faktor internal yang mempengaruhi perlunya peninjauan kembali atau review rencana tata ruang adalah :
Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang;
Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat;
Lemahnya aparatur yang berwenang dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan hal diatas, maka peninjauulang atau review rencana tata ruang wajib dilakukan dan yang perlu ditekankan adalah proses peninjauulang yang mampu mengakomodir kembali setiap perubahan atau rencana yang dirasakan tidak sempurna, berdampak jangka panjang dan menimbulkan dampak positif yang lebih baik bagi kehidupan perkotaan, bukan hanya meninjau hal-hal yang bersifat sementara atau karena kepentingan pribadi atau golongan.
Faktor Eksternal
Beberapa faktor external yang mempengaruhi perlunya peninjauan kembali atau review rencana tata ruang adalah :
Rendahnya kualitas Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang dipergunakan sebagai acuan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis;
Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang;
Terbatasnya pengertian dan komitmen aparat yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan;
Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat;
Lemahnya aparatur yang berwenang dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang.