Reklamasi tidak hanya dilakukan di luar negeri, namun juga di Indonesia, salah satunya di Pantai Utara Jakarta. Oleh karena itu, reklamasi teluk Jakarta harus sangat memperhatikan persyaratan teknisnya.
Selain Undang – Undang dan Pedoman yang ada, rencana penyelenggaraan reklamasi pantai utara Jakarta juga mendapat dukungan aspek legal berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang di dalamnya memperbolehkan mengadakan kegiatan reklamasi dengan persyaratan yang ketat. Perpres tersebut juga menyebutkan beberapa persyaratan dalam reklamasi, antara lain yaitu: 1. Bukan merupakan lahan rawa, 2. Merupakan zona perairan pantai yang memiliki potensi reklamasi 3. Koefisien terbangun paling tinggi 45% 4.
Namun walaupun sudah adanya dokumen legal yang menaungi mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini tetap menuai kontroversi. Hal ini datang dari berbagai pihak yang memanfaatkan isu reklamasi ini untuk kepentingan politik terkait Pilgub yang sebentar lagi digelar.
Rencana reklamasi telah melalui proses kajian mendalam dan komprehensif setelah mendapat rekomendasi dari ketua badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang nasional (BKPRN).
Namun walaupun sudah adanya dokumen legal yang menaungi mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini tetap menuai kontroversi. Hal ini datang dari berbagai pihak yang memanfaatkan isu reklamasi ini untuk kepentingan politik terkait Pilgub yang sebentar lagi digelar.