Hal diatas berlangsung terus menerus tersebut mendorong perkembangan kota dan wilayah menjadi sangat pesat. Selain itu, pengaruh-pengaruh eksternal membuat intensitas perubahan sosial di masyarakat menjadi tidak terkendali dan atau sedikit terkendali. Hal tersebut menjadikan tata ruang wilayah berkembang sesuai dinamika masyarakat yang terbentuk. Oleh karena itu perlu adanya aturan main yang memagari proses perkembangan ruang wilayah tersebut agar menjadi teratur dan tertata.
Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang menyebabkan resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.
Substansi Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia
Substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang tersebut antara lain:
1. Asas atau Prinsip atau Spirit Penataan Ruang
Keterpaduan : intergrasi lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan
Keserasian-Keselarasan-Keseimbangan : keserasian struktur dan pola ruang, keselarasan kehidupan manusia dan lingkungan, keseimbangan pertunbuhan antar daerah
a. Pemerintah
Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008
Menetapkan Kawasan Strategis Nasional
Menetapkan Peraturan-peraturan lainnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang
Melaksanakan pengaturan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan Penataan Ruang
b. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten / Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kotanya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan