Penambangan Pasir Ilegal

Belakangan gencar pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Bp. Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktivis lingkungan penolak penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang Jawa Timur. Beliau tewas dibunuh oleh preman dan oknum pro penambangan pasir yang diduga adalah anak buah dari penguasa desa setempat.

Dilihat dari sisi pemanfaatan lahan, kegiatan penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang itu sendiri sebenarnya tidak menyalahi arahan guna lahan sebagai area pertambangan galian B dan C. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan penambangan yang diberikan izin operasional.  IMMS di Desa Selok Awar-Awar.

Sadar akan nilai komersial sumberdaya pasir tersebut, beberapa oknum tetap melakukan penambangan ilegal baik secara modern maupun tradisional. Masyarakat tetap aktif menambang pasir bahkan beberapa pemangku kekuasaan tetap mengeksploitasi pasir secara besar-besaran. Selain itu, penambangan tersebut juga merusak alam secara setempat karena dilakukan tanpa ijin dan tindakan konservatif lainnya. Hal inilan yang mendorong petani sekaligus aktivis lingkungan menolak keberadaan penambang pasir Lumajang tersebut. Dalam hal ini peran masyarakat atau para petani tersebut adalah sebagai aktor pengawasan terhadap implementasi rencana pembangunan/kegiatan pemanfaatan guna lahan.

Jika dilihat dari karakteristik daerah di sepanjang pesisir selatan termasuk Kab.Lumajang, bahwa daerah-daerah ini adalah wilayah pertanian yang subur. Namun belakangan, perombakan guna lahan gencar terjadi diperlihatkan dari jumlah ijin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Konversi lahan pertanian (perhutani) menjadi daerah pertambangan banyak terjadi sehingga merugikan petani karena lahan-lahan pertanian semakin berkurang. Degradasi kualitas lingkungan sangat cepat.

Dalam perencanaan tata ruang, Kab. Lumajang ditetapkan menjadi daerah rawan bencana termasuk banjir, tsunami, dll. Namun dilain sisi Kab. Lumajang juga ditetapkan sebagai daerah penambangan galian B dan C. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih rencana pemanfaatan lahan. Konflik lahan pasti sangat rawan terjadi di daerah seperti ini.

Pengawasan adalah mutlak diperlukan, sebab pengawasan merupakan salah satu kegiatan dalam rangka upaya pencegahan.

Updated: January 16, 2021 — 7:33 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *