Pada artikel kali ini, saya mencoba berbicara mengenai 2 studi kasus rencana tata guna lahan yang terjadi di Yogyakarta yaitu konversi lahan bekas lahan pasar kobong menjadi kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau), dan yang kedua mengenai pembuatan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) berbasis kelautan di Kulon Progo. Adanya dua study kasus yang berbeda tersebut dapat menjadi pembelajaran lebih dalam bagi kita mengenai rencana tata guna lahan.
Hal yang cukup menarik bagi kita pada study kasus pertama yaitu pengalihfungsian bekas lahan pasar kobong menjadi RTH. Sehingga kita dapat mengetahui bagaimana proses perencanaanya secara lebih detail. Berikut merupakan skema perencanaannya.
Jika dilihat dari Studi Kasus sebagai berikut :
Pengalihan fungsi lahan memerlukan analisis yang mendalam
Sosialisasi Rencana merupakan hal penting dalam Pengalihan Tata Guna Lahan
Dalam Pembuatan Rencana Tata Guna Lahan maupun Alih fungsi perlu memperhatikan aspek lingkungan
Dalam Alih Fungsi Lahan perlu ada peninjauan ulang pada pengajuan dan Rencana Tata Guna Lahan
Aspek Ekonomi merupakan aspek yang penting dalam Rencana Guna Lahan
Optimalisasi Tata Guna Lahan di dalam Rencana penting untuk konservasi
Rencana Tata Guna Lahan bukan berarti terus membuka lahan – lahan baru untuk dibangun namun juga untuk mengkonservasinya
Rencana Tata Guna Lahan merupakan masalah kompleks karena menyangkut masalah berbagai sektor juga kepentingan
A. Partisipasi Masyarakat Dalam Rencana Tata Guna Lahan
Rencana Tata Guna Lahan
Peran serta masyarakat secara formal tertuang pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang, lalu dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
Perencanaan Tata Guna Lahan
Lalu masyarakat berhak untuk menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang yang telah direncanakan secara bersama-sama tersebut.